Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/JN/2021/MS.Bkj

Nomor7/JN/2021/MS.Bkj
Jenisagama — JN
Tahun2021
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen44.443 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan], secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak jarimah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 16 ayat (1) [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yaitu dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar. 2. Menghukum Terdakwa [nama disamarkan] dengan uqubat ta?zir cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali cambuk. 3. Menetapkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →