7/JN/2021/MS.Bkj
| Nomor | 7/JN/2021/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | MS Bkj |
| Panjang Dokumen | 44.443 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan], secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak jarimah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 16 ayat (1) [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yaitu dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar. 2. Menghukum Terdakwa [nama disamarkan] dengan uqubat ta?zir cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali cambuk. 3. Menetapkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →