7/JN/2024/MS.Bkj
| Nomor | 7/JN/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS Bkj |
| Panjang Dokumen | 130.923 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar Pasal 50 [nama disamarkan] Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →