Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/JN/2024/MS.Bkj

Nomor7/JN/2024/MS.Bkj
Jenisagama — JN
Tahun2024
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen130.923 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar Pasal 50 [nama disamarkan] Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →