Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/PID.TPK/2023/PT BBL

Nomor7/PID.TPK/2023/PT BBL
Jenispidana — PID.TPK
Tahun2023
PengadilanPT BBL
Panjang Dokumen295.213 karakter

Amar Putusan

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama [nama disamarkan];

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →