7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
| Nomor | 7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Labuha |
| Panjang Dokumen | 12.783 karakter |
Amar Putusan
Menghukum kedua belah pihak untuk mentiaati persetujuan yang telah disepakati dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp278.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →