Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh

Nomor7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Labuha
Panjang Dokumen12.783 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentiaati persetujuan yang telah disepakati dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp278.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →