7/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt
| Nomor | 7/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 46.156 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban yang harus dipenuhi kepada Penggugat sejumlah Tergugat dihukum membayar pokok dan Margin total Rp24.708.876,00, jika Tergugat tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka barang jaminan berupa [nama disamarkan]TERGUGAT 2 alamat xxxx…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →