Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2022/PA.Gs

Nomor7/Pdt.G/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen33.819 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →