Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2022/PA Soe

Nomor7/Pdt.G/2022/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Soe
Panjang Dokumen12.337 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak, Penggugat ( [nama disamarkan] ) dan Tergugat ( [nama disamarkan] ) untuk mentaati isi [nama disamarkan] yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →