Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2022/PN Lsk

Nomor7/Pdt.G/2022/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen139.573 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.240.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →