7/Pdt.G/2026/MS.Skl
| Nomor | 7/Pdt.G/2026/MS.Skl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Skl |
| Panjang Dokumen | 52.486 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah selama masa Iddah seluruhnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan sebelum Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →