7/Pdt.G/2026/MS.Snb
| Nomor | 7/Pdt.G/2026/MS.Snb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Snb |
| Panjang Dokumen | 63.433 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra dari Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menghukum Tergugat untuk membayar hutang mahar sejumlah 5 (lima) mayam emas murni kepada Penggugat yang dibayarkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →