Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2026/MS.Snb

Nomor7/Pdt.G/2026/MS.Snb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Snb
Panjang Dokumen63.433 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra dari Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menghukum Tergugat untuk membayar hutang mahar sejumlah 5 (lima) mayam emas murni kepada Penggugat yang dibayarkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →