Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2026/PA.Plj

Nomor7/Pdt.G/2026/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Plj
Panjang Dokumen60.123 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: 4.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.2.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →