Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2026/PA.Tlg

Nomor7/Pdt.G/2026/PA.Tlg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Tulungagung
Panjang Dokumen43.910 karakter

Amar Putusan

Mengadili Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →