7/Pdt.P/2022/PA.Kras
| Nomor | 7/Pdt.P/2022/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kras |
| Panjang Dokumen | 41.723 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak bernama [nama disamarkan] , laki-laki, lahir Karangasem, 17 Nopember 2021 adalah anak kandung Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem; Menyatakan, membebaskan Para Pemohon dari biaya perkara ini.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →