Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2023/PN Wkb

Nomor7/Pdt.P/2023/PN Wkb
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen17.444 karakter

Amar Putusan

Permohonan Para Pemohon dikabulkan seluruhnya. Para Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.169.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →