7/Pdt.P/2025/PA.Mkl
| Nomor | 7/Pdt.P/2025/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mkl |
| Panjang Dokumen | 33.692 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2009 di Kota Tawao, Malaysia; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170. 000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →