Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2025/PA.Mkl

Nomor7/Pdt.P/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen33.692 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2009 di Kota Tawao, Malaysia; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170. 000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →