Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor7/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen69.850 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia Pewaris ( [nama disamarkan] ) pada tanggal 02 November 2006, karena sakit; Menetapkan ahli waris dari Almarhum [nama disamarkan] , adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (Isteri) [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); [nama disamarkan], (anak perempuan kandung) [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →