7/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 69.850 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia Pewaris ( [nama disamarkan] ) pada tanggal 02 November 2006, karena sakit; Menetapkan ahli waris dari Almarhum [nama disamarkan] , adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (Isteri) [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); [nama disamarkan], (anak perempuan kandung) [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →