Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/PA.Lrt

Nomor7/Pdt.P/2026/PA.Lrt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Lrt
Panjang Dokumen66.794 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →