7/Pdt.P/2026/PA.Sbh
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Sbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sbh |
| Panjang Dokumen | 44.607 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2023, di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara ; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →