Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pid.C/2023/PN Mgg

Nomor7/Pid.C/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen10.946 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin Menyimpan dan Memperjual belikan minuman beralkohol tradisional jenis ciu'. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp200.000,00 atau pidana kurungan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →