7/Pid.C/2023/PN Mgg
| Nomor | 7/Pid.C/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mgg |
| Panjang Dokumen | 10.946 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Izin Menyimpan dan Memperjual belikan minuman beralkohol tradisional jenis ciu'. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp200.000,00 atau pidana kurungan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →