7/Pid.C/2025/PN Bla
| Nomor | 7/Pid.C/2025/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Blitar |
| Panjang Dokumen | 28.991 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'perusakan barang ringan' dan dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →