Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pid.C/2025/PN Bla

Nomor7/Pid.C/2025/PN Bla
Jenispidana — Pid.C
Tahun2025
PengadilanPN Blitar
Panjang Dokumen28.991 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'perusakan barang ringan' dan dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →