Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpg

Nomor7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpg
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Kpg
Panjang Dokumen84.627 karakter

Amar Putusan

TERDAKWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk Anak melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pelatihan kerja 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →