7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lss
| Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 107.510 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pelatihan kerja selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →