Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lss

Nomor7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen107.510 karakter

Amar Putusan

Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pelatihan kerja selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →