Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah

Nomor7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Rah
Panjang Dokumen109.427 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Anak I, Anak II, dan Anak III terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Anak selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →