7/Pid.Sus/2022/PN Atb
| Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 59.848 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pencabulan. Pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 100.000.000,-
Status: dikabulkan · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →