Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus/2022/PN Atb

Nomor7/Pid.Sus/2022/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen59.848 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pencabulan. Pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 100.000.000,-

Status: dikabulkan · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →