7/Pid.Sus/2022/PN Bdw
| Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bdw |
| Panjang Dokumen | 44.183 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →