Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7/Pid.Sus/2022/PN Bdw

Nomor7/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bdw
Panjang Dokumen44.183 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →