7/Pid.Sus/2023/PN Tli
| Nomor | 7/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tli |
| Panjang Dokumen | 155.575 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2.400.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →