Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

8/K_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor8/K_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM III-14
Panjang Dokumen311.708 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →