8/K_PM.III/2025/PM.III-14
| Nomor | 8/K_PM.III/2025/PM.III-14 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.III |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM III-14 |
| Panjang Dokumen | 311.708 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →