801/Pdt.G/2024/PA.Bn
| Nomor | 801/Pdt.G/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bn |
| Panjang Dokumen | 73.033 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menjatuhkan talak 1 (satu) bain Sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tentang akibat cerai, sebagai berikut: Bahwa anak yang bernama [nama disamarkan] hak hadhanahnya berada pada Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk berkomunikasi dengan anak tersebut; 3.2. Bahwa Tergugat akan memberi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →