Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

801/Pdt.G/2024/PA.Pwl

Nomor801/Pdt.G/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pwl
Panjang Dokumen31.857 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →