801/Pid.Sus/2022/PN Ptk
| Nomor | 801/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ptk |
| Panjang Dokumen | 71.748 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →