806/Pdt.G/2023/PA.Sry
| Nomor | 806/Pdt.G/2023/PA.Sry |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sry |
| Panjang Dokumen | 32.827 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan Patut namun tidak hadir di Persidangan; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →