Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

806/Pdt.G/2023/PA.Sry

Nomor806/Pdt.G/2023/PA.Sry
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sry
Panjang Dokumen32.827 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan Patut namun tidak hadir di Persidangan; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →