Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

806/Pdt.G/2024/MS.Lsk

Nomor806/Pdt.G/2024/MS.Lsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanMS Lsk
Panjang Dokumen54.816 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]), yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 1992 di Gampong Teungoh LT, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →