806/Pdt.G/2024/MS.Lsk
| Nomor | 806/Pdt.G/2024/MS.Lsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS Lsk |
| Panjang Dokumen | 54.816 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]), yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 1992 di Gampong Teungoh LT, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →