Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor80/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen256.314 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Penggugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat petitum angka 4 tidak dapat diterima ( n iet o n t vankelijke verklaard ); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.036.000,00 (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →