Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2026/MS.Sgi

Nomor80/Pdt.G/2026/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Sgi
Panjang Dokumen40.687 karakter

Amar Putusan

M E N E [nama disamarkan] P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan]) dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tahun 1958 di Gampong Murong Lhok, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →