80/Pdt.G/2026/MS.Sgi
| Nomor | 80/Pdt.G/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 40.687 karakter |
Amar Putusan
M E N E [nama disamarkan] P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan]) dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tahun 1958 di Gampong Murong Lhok, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →