Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2026/PA.Ba

Nomor80/Pdt.G/2026/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen46.692 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3.Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →