Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor80/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Jnp
Panjang Dokumen17.948 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Jnp dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Jnp dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →