80/Pdt.G/2026/PA.Jnp
| Nomor | 80/Pdt.G/2026/PA.Jnp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Jnp |
| Panjang Dokumen | 17.948 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan] : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Jnp dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Jnp dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →