Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2026/PA.Mgt

Nomor80/Pdt.G/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen49.749 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] ) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enampuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →