Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2026/PA.Prm

Nomor80/Pdt.G/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen16.950 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →