80/Pdt.G/2026/PA.Rtu
| Nomor | 80/Pdt.G/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ruteng |
| Panjang Dokumen | 52.619 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraTergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →