Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2026/PA.Stg

Nomor80/Pdt.G/2026/PA.Stg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Stg
Panjang Dokumen67.682 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 500.000,00-, (lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →