80/Pid.Sus/2022/PN Lss
| Nomor | 80/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 167.291 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Narkootika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →