Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

81/K_PM.I/2023/PM.I-01

Nomor81/K_PM.I/2023/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2023
PengadilanPM I-01
Panjang Dokumen81.262 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →