811/Pdt.G/2023/PA.TDN
| Nomor | 811/Pdt.G/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA TDN |
| Panjang Dokumen | 50.437 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:Nafkah iddah sejumlah Rp3000.000,00 (tiga juta rupiah), Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →