Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

811/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor811/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA TDN
Panjang Dokumen50.437 karakter

Amar Putusan

Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:Nafkah iddah sejumlah Rp3000.000,00 (tiga juta rupiah), Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →