Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

815/Pdt.G/2024/PA.Bn

Nomor815/Pdt.G/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bn
Panjang Dokumen98.700 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menjatuhkan talak 1 (satu) bain Sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tentang akibat cerai, sebagai berikut ,bahwa Penggugat mendapatkan hak asuh (hadhanah) atas ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama : -ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , lahir [tanggal disamarkan], umur 11 tahun; -ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT lahir di Bengkulu, tanggal 08…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →