816/Pid.B/2025/PN Cbi
| Nomor | 816/Pid.B/2025/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 95.876 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →