Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

816/Pid.B/2025/PN Cbi

Nomor816/Pid.B/2025/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Cbi
Panjang Dokumen95.876 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →