Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

817/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor817/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA TDN
Panjang Dokumen13.524 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor : 817/Pdt.G/ 2017/PA.[nama disamarkan], dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191000,- ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →