81/Pdt.G/2026/MS.KC
| Nomor | 81/Pdt.G/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS KC |
| Panjang Dokumen | 17.016 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 81/Pdt.G/2026/MS.[nama disamarkan] oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →