Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

81/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor81/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen37.653 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2021 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Alok Timur untuk dicatat didalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →