Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

81/Pid.B/2022/PN Agm

Nomor81/Pid.B/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Agm
Panjang Dokumen168.626 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan terhadap penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →