Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

81/Pid.B/2023/PN Wng

Nomor81/Pid.B/2023/PN Wng
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Wng
Panjang Dokumen103.019 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa dan Saksi [nama disamarkan] (Alm) Tugirin.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →